Pengertian Penyakit Sosial
Penyakit sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan,
ketertiban lokal, pola kesederhanaan, moral, hak
milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga,
disiplin, kebaikan, dan hukum formal.
Berbagai Macam Penyakit
Sosial
1 . Minuman Keras (Miras)
Minuman keras adalah
minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan
ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung
alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu
diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya.
2 . Narkotika
Menurut Dr D.J. Siregar,
istilah narkotika berasal dari bahasa Yunani,yakni dari kata “narkotikos”, yang berarti keadaan seseorang yang
kaku seperti patung atau tidur. Narkotika atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
adalah kelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan
ketergantungan (adiktif).
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang. Berdasarkan Undang Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
narkotika diartikan sebagai zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Dalam dunia kedokteran narkotika sangat diperlukan sebagai
sarana pengobatan. Misalnya sebagai obat penenang atau obat bius dan penghilang
rasa sakit pada pasien.
Orang yang menyalahgunakan
pemakaian narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan yang bukan
hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengganggu lingkungan sosial akibat
sikap yang ditimbulkan dari ketergantungan terhadap narkotika. Orang
yang mengalami ketergantungan pada narkoba biasanya akan melakukan berbagai
cara untuk mendapatkan narkotika, seperti mencuri, merampok,
dan merampas. Penyalahgunaan narkoba seringkali menyebabkan masalah kejiwaan
dan kesehetan yang serius bagi penggunanya. Kehidupan
sosial pemakai narkotika menjadi terganggu, sukar
bergaul dan cenderung mudah terpengaruh tindak kejahatan.
Pengaruh narkotika terhadap tubuh
yang sehat akan mengakibatkan:
a. gangguan mental dalam bentuk
emosional
b. perilaku tidak terkendali, penurunan daya
ingat yang sangat drastis
c. kerusakan sistem saraf otak.
Adapun secara umum, ciri-ciri
pemakai narkotika antara lain:
v daya konsentrasi menurun,
v malas, gairah untuk hidup
hilang,
v tidak peduli terhadap keadaan
dirinya sendiri dan lingkungan sosialnya,
v tidak mampu menggunakan akal
pikirannya secara sehat,
v sangat sensitif, emosional, dan
agresif,
v ketergantungan terhadap narkoba
akan menimbulkan rasa sakit pada sekujur tubuh.
Contoh
zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika
adalah sebagai berikut:
a. Heroin
Heroin adalah jenis narkotika yang sangat keras
dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam, seperti butiran,
tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat,
baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk
menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang,
kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu
makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin
yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b . Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi
perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya
adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik,
depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan
penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c . Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika
yang diproduksi secara illegal dalam bentuk tablet ataupun kapsul. Jenis obat
ini mampu mendorong penggunanya berenergi secara lebih bahkan di luar
kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga.
Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus dan bahkan dehidrasi. Dampak yang
ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di antaranya diare, rasa haus yang
berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur,
dan hilangnya nafsu makan.
d . Shabu-Shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal kecil yang tidak
berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat
kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari
pengguna shabu-shabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan,
impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, dan hati,
stroke, bahkan dapat diakhiri dengan kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya.
Para pecandu biasanya mengonsumsi shabu-shabu dengan menggunakan alat yang
dikenal dengan sebutan bong.
e . Amphetamin
Amphetamin merupakan jenis
obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat
kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di
antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah
dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering
bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f. Inhalen
Inhalen merupakan salah satu
bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, thinner, cat, atau
sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim
disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan
otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di
kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.
Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian
satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan
senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal
dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah
mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya
hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini
jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi
masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was,
sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan
perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan
kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
4. Kenakalan Remaja
Gambar ini menunjukkan remaja
yang sedang mencoret-coret tembok.
Gambar di samping menggambarkan dua remaja yang sedang berkelahi di kelas.
Gambar disamping menggambarkan seorang anak yang tidak memperhatikan guru tetapi malah
bermain handphone.
5. Perilaku Pekerja Sex Komersial (PSK)
Pekerja sex komersial (PSK) merupakan
salah satu bentuk penyakit sosial yang tertua di dunia. Kegiatan PSK yang
disebut sebagai prostitusi telah dikenal sejak zaman Romawi Kuno.
Meskipun upaya pemberantasan terus-menerus
dilakukan, tetapi praktik prostitusi tetap saja marak di masyarakat, baik yang
berlangsung secara terang-terangan maupun secara terselubung dengan berkedok
dan membaur dalam kegiatan sosial lainnya.
Pada umumnya kegiatan prostitusi berlatar
belakang pada faktor kesulitan ekonomi. Namun secara psikologis,
prostitusi merupakan bentuk kelainan mental yang hanya dapat berhenti atas
kesadaran pelaku semata. Oleh karena itu, meskipun pelaku prostitusi dijaring,
dibina, dan diberi aneka keterampilan agar bekerja secara sewajarnya, namun
tetap saja ia akan kembali menekuni prostitusi sebagai pilihan hidupnya apa pun
risikonya.
Melalui prostitusi inilah akan berkembang subur
penyakitpenyakit sosial lainnya, sehingga terciptalah mata rantai yang tidak
terputus, bahkan saling terkait misalnya antara prostitusi dengan miras,
penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan proses penularan penyakit HIV/AIDS.
6. Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan
sosial.
Berjudi adalah cara mempertaruhkan harta atau nafkah
yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Seseorang yang gemar berjudi,
akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan
cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara
yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di
Indonesia adalah kegiatan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi,
dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menoleransi kegiatan perjudian yang
berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah
seorang warganya memunyai hajat. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat
bagaimanapun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
7. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan
melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara yuridis
formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral
kemanusiaan (amoral), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif, dan melanggar
hukum/undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik
wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia
lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami
perubahan kebudayaan yang cepat, yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota
masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu,
tindak kejahatan bisa muncul karena adanya tekanan mental atau kepincangan
sosial. Oleh karena itu, tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada
masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas)
mencakup pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
1 komentar:
I like this... Thanx a lot...
Dont fotget to visit my blog HTTP//:www.BfhMoyBerkat.MyWapblog.com
Posting Komentar